ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah — Abdullah bin Mas'ud yang melaknat pelaku tato berdasarkan hadis Nabi.
  • Abdullah bin ‘Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang laknat tato.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang laknat tato.
  • Ad-Dawudi — Ulama yang berpendapat tentang definisi wasyimah dan mustawsyimah.
  • Al Bukhariy — Imam perawi hadis yang meriwayatkan hadis laknat bagi pelaku tato.
  • Alqamah — Perawi hadis yang meriwayatkan dari Abdullah.
  • At Tirmidzy — Imam perawi hadis yang meriwayatkan hadis laknat bagi pelaku tato.
  • Ibnu Hajar — Ulama yang mengutip penjelasan Ad-Dawudi dalam Fathul-Bari.
  • Ibnu Tin — Ulama yang mengutip pendapat Ad-Dawudi tentang tato.
  • Kementerian Kesehatan RI — Lembaga pemerintah yang menyarankan screening HIV bagi pemilik tato.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang mengeluarkan fatwa tentang hukum tato.
  • Muslim — Imam perawi hadis yang meriwayatkan hadis laknat bagi pelaku tato.
  • Nafi — Perawi hadis dari Ibnu Umar.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama yang memuat fatwa tato.
  • Universitas Indonesia — Lembaga pendidikan yang menerbitkan jurnal tentang risiko HIV pada tato.

Istilah Kunci

  • Al-ashlu fi an-nahyi at-tahrim (اَلْأَصْلُ فِي النَّهْيِ التَّحْرِيم) — Kaidah ushul fikih bahwa hukum asal larangan adalah haram.
  • Burhani (برهاني) — Pendekatan rasional dengan bukti medis tentang mudarat tato.
  • Haram — Hukum tato permanen setelah mempertimbangkan larangan dan mudarat.
  • Illah mansusah (علة منصوصة) — Illah yang disebutkan dalam nash, yaitu celaan laknat.
  • Mubah — Hukum awal tato menurut fatwa Tarjih sebelum mempertimbangkan mudarat.
  • Tato (الوشم) — Pemasukan pigmen ke dalam kulit secara permanen yang menjadi objek hukum.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-15-1-15-Agustus-Hukum-Tato.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu