ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Qaidah Ushul Fiqh

#auto-import

Definisi

Asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — bagian daging kelinci

"Qaidah Ushul Fiqh mengatakan; Artinya: Asal segala sesuatu adalah boleh"

Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah dan Doa Shalat Malam — paragraf kesembilan

"Penerapan keumuman dalil ini sesuai dengan kaidah ushul fikih yang menyatakan, إِذاَ وَرَدَ فيِ النَّصِّ الشَّرْعِيِّ لَفْظُ عَامٍ وَلَمْ يَقُمْ دَلِيْلٌ عَلَى تَخْصِيْصِهِ وَجَبَ حَمْلُهُ عَلَى عُمُوْمِهِ."

Fatwa 43 2004 daging kelinci — bagian awal jawaban

"Qaidah Ushul Fiqh mengatakan; اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي التَّحْرِيْمِ."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 37 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu