ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Dharurat

dharurat#auto-import

Definisi

Keadaan terpaksa yang membolehkan hal terlarang.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — bagian jawaban tentang bergaul dengan non muslim

"Suatu larangan Allah hanyalah boleh dilanggar jika dalam keadaan dharurat."

Fatwa 04 2018 Bekerja sebagai PNS di Bea Cukai dan Pajak — bagian jawaban

"Bahwa kondisi darurat itu dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang."

Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah — butir kedua hukum mempergunakan darah

"Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum Islam), baik bersifat umum maupun khusus"

Fatwa 30 2004 bergaul dengan non muslim — bagian jawaban

"Suatu larangan Allah hanyalah boleh dilanggar jika dalam keadaan dharurat."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 37 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu