ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 30 2004 bergaul dengan non muslim

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 2004 bergaul dengan non muslim.

Entitas yang Disebut

  • Nu’man bin Basyir — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang halal, haram, dan syubhat.
  • Sumarni — Penanya yang merupakan siswa sekolah menengah umum.

Istilah Kunci

  • Dharurat — Keadaan terpaksa yang membolehkan melakukan hal yang dilarang agar terhindar dari bahaya.
  • Halal (حَلَال) — Sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
  • Haram (حَرَام) — Sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam.
  • Najis — Kotoran yang menghalangi sahnya ibadah atau menyebabkan makanan/alat makan tidak boleh digunakan.
  • Syubhat (شُبُهَات) — Sesuatu yang samar hukumnya antara halal dan haram.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 30-2004_bergaul dengan non-muslim.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu