ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Darurat (ضَرُورَةِ) — Kondisi yang membolehkan penggunaan benda haram untuk mempertahankan nyawa.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Metode penetapan hukum atas masalah yang belum ditemukan nashnya dalam Al-Qur'an dan Hadis.
  • Kemaslahatan (مَصْلَحَة) — Landasan penetapan hukum donor darah untuk menyelamatkan jiwa manusia.
  • Najis (نَجِس) — Hukum asal darah menurut Islam adalah najis.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_19_2015_Hukum Donor Darah.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu