ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Kaedah Fiqh

اَلْعَادَة ُ مُحَكَّمَةٌ#auto-import

Definisi

Dasar hukum pertunangan karena dianggap sebagai adat kebiasaan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — pendekatan ketiga

"اَلْعَادَة ُ مُحَكَّمَةٌ. Artinya: Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum."

Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — paragraf keenam

"Dalam Qa’idah Fiqhiyyah disebutkan: .َِّيْنَّْتَار ُ أَهْوَن ُ الشُي “Dipilih paling ringan dari dua kejelekan.”"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 46 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu