ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Rujuk

ruju'#auto-import

Definisi

Hak suami untuk mengambil kembali istrinya dalam masa iddah talak raj'i.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak dan Rujuk — Hukum perkawinan antara saudara sepupu

"Ia dilarang kawin dengan laki-laki lain dalam idahnya itu, kecuali ia dalam idah talak raj’i dan yang rujuk itu adalah bekas suaminya."

Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — Kesimpulan bagian pertama

"Talak yang jatuh satu kali atau dua kali dapat dirujuk oleh suami."

Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai — tengah naskah

"Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguh dan senda guraunya menjadi sungguh-sungguh; yaitu nikah, talaq dan rujuk."

Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai — jawaban

"Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguh dan senda guraunya menjadi sungguh-sungguh; yaitu nikah, talaq dan rujuk."

Fatwa 02 2004 jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk — bagian kesimpulan butir ke-1

"setiap akad nikah, talak, dan rujuk, harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan beragama Islam."

Fatwa 13 2004 talak dan rujuk melalui surat — kesimpulan fatwa

"Demikian pula halnya dengan rujuk, harus pula dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku"

Fatwa 07 2003 hukum talak yang dijatuhkan dengan emosi dan rujuknya (SM No 14 2003) — kesimpulan fatwa

"Talak yang jatuh satu kali atau dua kali dapat dirujuk oleh suami."

Fatwa 07 2003 talak rujuk dengan emosi — kesimpulan fatwa

"Talak yang jatuh satu kali atau dua kali dapat dirujuk oleh suami."

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah — bagian penjelasan tentang talak satu dan dua

"suami masih memiliki kesempatan untuk rujuk (kembali) kepada istrinya"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 49 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu