ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 2004 talak dan rujuk melalui surat

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2004 talak dan rujuk melalui surat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadits yang dikutip terkait kepemilikan hak talak.
  • asy-Syafii — Ulama yang pendapatnya dirujuk terkait syarat dan rukun talak.
  • at-Tirmidzi — Perawi hadits yang dikutip terkait kepemilikan hak talak.

Istilah Kunci

  • Aqad (عَقْد) — Perjanjian dalam pernikahan yang dilakukan dengan ijab dan qabul.
  • Iddah (عِدَّة) — Masa menanti bagi istri yang ditalak sebelum boleh menikah kembali.
  • Rujuk (رُجُوع) — Hak suami untuk kembali kepada istrinya dalam masa iddah talak raj’i.
  • Talak (طَلَاق) — Perjanjian melepas buhul aqad nikah atau mengurungkan perjanjian aqad nikah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 13-2004_talak dan rujuk melalui surat.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu