ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Salah satu perawi hadis mengenai kesungguhan dalam nikah, talak, dan rujuk.
  • Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • Ahmad Zamroni — Penanya dalam fatwa ini yang berdomisili di Bantul.
  • Asy Syatibi — Tokoh yang membahas tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan.
  • At Tirmidzy — Salah satu perawi hadis mengenai kesungguhan dalam nikah, talak, dan rujuk.
  • Ibnu al Qayyim — Tokoh yang menyatakan perubahan fatwa terjadi menurut perubahan zaman.
  • Ibnu Majah — Salah satu perawi hadis mengenai kesungguhan dalam nikah, talak, dan rujuk.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Fatwa-fatwa Tarjih.
  • Yogyakarta — Lokasi tempat tinggal penanya.

Istilah Kunci

  • Idah (عِدَّة) — Masa tunggu setelah perceraian.
  • Maslahah (مصلحة) — Dasar pertimbangan untuk mengharuskan perceraian melalui sidang pengadilan.
  • Rujuk (الرَّجْعَةُ) — Perkara yang menjadi sungguh-sungguh meskipun diucapkan sebagai senda gurau.
  • Sadd adz dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيعَةِ) — Prinsip untuk melarang penjatuhan talak di luar sidang karena berpotensi mudarat.
  • Talak (الطَّلَاقُ) — Perkara yang harus dilakukan melalui proses pengadilan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu