ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Idah

#auto-import

Definisi

Masa tunggu wanita setelah hamil atau cerai sebelum menikah lagi.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5 — jawaban fatwa

"Dalam buku tersebut memberikan penjelasan bahwa hukum pernikahan tersebut adalah tidak sah, kecuali dengan laki laki yang menghamilinya."

Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah — jawaban pertanyaan pertama

"idah yang wajib dilakukan oleh seorang istri yang suaminya meninggal dunia... adalah selama empat bulan sepuluh hari"

Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai — akhir naskah

"Mengingat bahwa selama masa idah (talak raj’i) hubungan perkawinan belum sungguh-sungguh terputus"

Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah — jawaban pertanyaan pertama

"Maka idahnya menjadi empat bulan sepuluh hari karena idah yang wajib dilakukan oleh seorang istri yang suaminya meninggal dunia"

Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai — jawaban

"Adapun masa idah bagi talak raj’i adalah tiga kali quru’ sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Baqarah (2) ayat 228,"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah — judul

"Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu