ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5

Tahun 2022Folder: Fatwa 2022#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5.

Entitas yang Disebut

  • Abu Yusuf — Murid Imam Abu Hanifah yang tidak memperbolehkan pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan penghamilnya.
  • Dr. Wahbah az Zuhaili — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai keabsahan nikah wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya.
  • Ibnu Rusyd — Ulama yang dikutip pendapatnya mengenai perbedaan ulama terkait surah an-Nur ayat 3.
  • Imam Abu Hanifah — Ulama yang berpendapat sah menikahi wanita hamil dengan laki-laki bukan penghamilnya dengan syarat tidak menyetubuhinya hingga melahirkan.
  • Imam asy Syafii — Ulama yang berpendapat pernikahan wanita hamil dengan laki-laki bukan penghamilnya adalah sah namun tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan.
  • Imam Malik — Ulama yang tidak memperbolehkan pernikahan wanita hamil dengan laki-laki bukan penghamilnya karena dianggap masih masa idah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang melakukan seminar pada tahun 1986 terkait hukum pernikahan wanita hamil.
  • Rufaifi' bin Sabit al Ansari — Perawi hadis mengenai larangan menggauli wanita hamil.

Istilah Kunci

  • Idah — Masa tunggu wanita setelah hamil atau cerai sebelum menikah lagi.
  • Taghayyur Al Fatwa (تَغَيُّرُ الْفَتْوَى) — Perubahan fatwa karena adanya perkembangan pemikiran dan dalil baru.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5.md

Kembali ke Fatwa 2022
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu