ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al Quran (al-Qur’an) — Dirujuk sebagai dasar hukum dalam menetapkan bolehnya perempuan dalam masa idah melaksanakan ibadah umrah.
  • Idah (عِدَّة) — Masa tunggu istri setelah suaminya meninggal dunia selama empat bulan sepuluh hari.
  • Ihdad (الْحَدَادُ) — Berkabung dengan tidak berhias selama masa idah atas kematian suami.
  • Kafarat (كَفَّارَةُ) — Denda yang wajib dibayar jika melanggar nazar.
  • Nazar (نَذَرَ) — Kewajiban menunaikan janji ketaatan kepada Allah.
  • Umrah (umrah) — Ibadah yang dibolehkan bagi perempuan dalam masa idah karena meninggalnya suami.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu