ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

‘Abdurrazzaq

#auto-import

Profil

Perawi hadis yang menyebutkan fatwa Aisyah terkait kebolehan keluar rumah saat masa idah.

Peran dalam Tarjih

Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah — jawaban pertanyaan kedua

"‘Aisyah ra memfatwakan kebolehan keluar rumah bagi seorang perempuan yang dalam masa idah karena ditinggal mati suaminya [HR. ‘Abdurrazzaq No. 12054]."

Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah — penjelasan hukum umrah bagi wanita masa idah

"‘Aisyah ra memfatwakan kebolehan keluar rumah bagi seorang perempuan yang dalam masa idah karena ditinggal mati suaminya [HR. ‘Abdurrazzaq No. 12054]."

Fatwa 19 2017 Posisi Imam di Tengah Makmum — dalil keenam

"HR. Abdurrazzaq di dalam al-Mushannaf 3/141"

KITAB JENAZAH BAGIAN 03 MEMANDIKAN — hadits keempat

"Diriwayatkan oleh 'Abdurrazzaq"

KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU — takhrīj hadis basmalah sir pertama

"[HR Muslim, dan ini lafalnya, Aḥmad, Abū ‘Awānah, al-Baihaqī, Abū Dāwūd aṭ-Ṭayālisī, ‘Abd ar-Razzāq, dan aṭ-Ṭabarānī]"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — catatan kaki hadis pertama

"H.R. Abd. Raaziq dari Abi Said bin Abi Hila."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu