ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN.

Entitas yang Disebut

  • Abd. Raaziq — Perawi hadis tentang anjuran memperbanyak keturunan
  • Abdul Wahhab Khallaf — Pengarang Mashadierut Tasyrid Islamiy yang dikutip dalam catatan kaki.
  • Abdullah bin Amr bin al-Ash — Sahabat yang disebut dalam hadis tentang hak tubuh, mata, dan istri.
  • Abdullāh ibn Mas'ūd — Sahabat Nabi, disebut dalam hadis tentang rukiah, jimat, dan pelet
  • Abi Said bin Abi Hila — Sahabat yang menjadi sumber periwayatan hadis Abd. Raaziq
  • Abu ad-Darda’ — Perawi hadis tentang berobat dengan yang halal.
  • Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menyirami air ke ladang orang lain
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang disebut sebagai saksi hadis.
  • Abu Zahrah — Ulama yang mendefinisikan nikah dalam syariat Islam.
  • Adam — Nabi Adam disebut sebagai sumber ilham transplantasi dalam ilmu kedokteran.
  • Afrika Selatan — Negara asal Christian Barnard
  • Ahmad bin Hanbal — Perawi hadis yang disebut dalam catatan kaki.
  • Ahmad W. Pratiknya — Penulis bagian inseminasi, seorang anatom-embriolog.
  • Aisyah — istri Nabi Muhammad saw dan perawi hadis
  • Al Haitsami bin Malik — Perawi hadis dalam sanad yang dikutip.
  • Al Qasimi — Pengarang Makasinut Tawil yang dikutip dalam catatan kaki.
  • Al Ustadz Abu Zahrah — Penulis Ilmu Ushulil Fiqh.
  • Al Ustadz Ali Hasaballah — Penulis Ushulut Tasyri’il Islamy.
  • Al-Jurjani — Penulis Ath-Thariyat/Atta’rifaat.
  • Ali Hasaballah — Ahli ushul yang memberikan definisi ta’arudl.
  • Amerika — Negara yang disebut sebagai tempat praktik donor dan transplantasi organ
  • An-Nawawi — Ulama yang menafsirkan hadis tentang berobat dan menolak anggapan sufi.
  • Ananda Aris Munandar — Pembicara yang mewakili pihak Agama Budha dalam diskusi panel.
  • Anas — Sahabat perawi hadis tentang anjuran menikahi wanita berbanyak anak.
  • Ar. Ramli — Penulis kitab Nihatul Muhtaj yang dikutip dalam definisi zina.
  • As Sayuthi — Penulis kitab Al Asybah wan Nadloir yang dikutip sebagai sumber kaidah.
  • As Suyuthi — Pengarang Al Jami’ushshaghier yang dikutip dalam catatan kaki.
  • Asymuni A. Rahman — Pengarang Qaidah-Qaidah Fiqih yang dikutip.
  • Ath-Tha-iy — Perawi dalam sanad hadis.
  • Auf bin Mālik al-Asyja'ī — Sahabat Nabi, meriwayatkan hadis tentang rukiah di masa Jahiliah
  • Balai Pustaka — Penerbit kamus yang dirujuk dalam footnote.
  • Bandung — Tempat diadakannya Seminar Tunanetra tahun 1964.
  • Bank Mata — Organisasi yang mengumpulkan dan mendistribusikan mata donor untuk pencangkokan kornea.
  • Bank Mata Cabang Yogyakarta — Cabang bank mata di Yogyakarta yang terkait dengan dr. Gunawan.
  • Bukhari — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis Muttafaq 'alaih.
  • C.O Jensen — Ahli Biologi bangsa Jerman yang memberikan penjelasan tentang penolakan transplantasi pada tahun 1903.
  • Capetown — Kota di Afrika Selatan tempat Groote Schuur Hospital berada.
  • Christian Barnard — Ahli cangkok jantung yang menolak petunjuk pencangkokan kepala manusia
  • Dewan Penasihat Kehamilan — Organisasi yang mengumumkan pendirian bank sperma di Inggris.
  • Diegenbach — Plastic surgeon yang tertarik pada pencangkokan kornea pada tahun 1831.
  • DPR — Dewan Perwakilan Rakyat yang disarankan untuk membuat undang-undang tentang pengambilan kornea.
  • Dr. A. Praktiknya Watik — Pemberi ceramah ilmiyah tentang Inseminasi, Inseminasi Buatan, dan Bayi Tabung.
  • Dr. Chr. Purwawidyana Pr. — Pembicara yang mewakili pihak Agama Katolik dalam diskusi panel.
  • dr. Gunawan — Ketua Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra/Bank Mata Cabang Yogyakarta.
  • Dr. H. Kusnadi — Pembicara prasaran tentang keluarga berencana.
  • Dr. J.E Murray — Dokter yang pada tahun 1954 berhasil mentransplantasikan ginjal dari saudara kembar.
  • Dr. Steptoe — Dokter yang melakukan pembuahan tabung pertama terhadap suami istri Brown.
  • dr.H.Baried Ishom — Penulis makalah tentang transplantasi yang diajukan ke sidang Majlis Tarjih.
  • Drs. D.Q. Muchtar — Sekretaris Sidang Paripurna Muktamar Tarjih ke XXI.
  • Drs. H. M. Hussein Yusuf — Penulis naskah Bayi Tabung Ditinjau dari Segi Hukum Islam.
  • Drs. Marzuki Rasyid — Ketua Panitia Perumus Seksi II Muktamar Tarjih.
  • Drs. Njoman Radjeg — Pembicara yang mewakili pihak Agama Hindu Dharma dalam diskusi panel.
  • E. Ullman — Ahli Bedah bangsa Jerman yang berhasil melakukan percobaan transplantasi ginjal pada anjing tahun 1902.
  • Fakultas Kedokteran di Munich — Fakultas yang memberikan hadiah bagi yang berhasil dalam pencangkokan kornea tahun 1830.
  • FK UGM — Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, tempat dr. Gunawan berasal.
  • G. Schone — Ahli Bedah bangsa Jerman yang memberikan penjelasan tentang penolakan transplantasi pada tahun 1912.
  • Gaspares Tagliacosi — Ahli bedah bangsa Itali yang mencoba memperbaiki cacat hidung pada tahun 1597.
  • Gresik — Tempat penyelenggaraan Munas Tarjih 2020.
  • Groote Schuur Hospital — Rumah sakit tempat operasi transplantasi jantung pertama dilakukan.
  • H. Djarnawi Hadikusuma — Pembicara prasaran tentang keluarga berencana.
  • Haitsami bin Malik Ath-Thai — perawi hadis dalam riwayat Abu Dunya
  • Harvard — Komite yang mendefinisikan kriteria kematian
  • Hasbi Ash Shiddieqy — Pengarang Pengantar Hukum Islam dan Filsafat Hukum Islam yang dikutip.
  • Hawa — Disebut sebagai ciptaan dari tulang iga Adam.
  • Heusser — Melakukan percobaan pencangkokan kornea pada seorang gadis pada tahun 1859.
  • Ibnu Abbas — sahabat Nabi dan ahli tafsir
  • Ibnu Hibban — Perawi yang menshahihkan hadis dari Anas.
  • Ibnul Qayyim — Pengarang Zaadul Ma’ad yang dikutip dalam catatan kaki.
  • Imam Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang obat setiap penyakit.
  • Imam Nawawi — ulama hadis dan penyusun kitab Hadis Empat Puluh
  • Imam Syafi'i — Ulama yang prinsipnya tentang ijtihad hanya qiyas disebut dalam pembahasan.
  • Indonesia — Negara tempat transplantasi ginjal dikerjakan
  • Inggris — Negara tempat Dr. Steptoe melakukan prosedur.
  • Jābir — Sahabat Nabi, meriwayatkan hadis tentang rukiah untuk sengatan kalajengking
  • Jakarta — Kota tempat transplantasi ginjal di Indonesia
  • James D. Hardy — Dokter yang pertama kali melakukan homotransplantasi paru-paru pada manusia tahun 1964.
  • Jepang — Negara pembanding angka kebutaan yang lebih rendah dari Indonesia.
  • Joseph E. Murray — Pelopor homotransplantasi ginjal pada manusia
  • K.H. Amir Maksum — Ketua Sidang Paripurna Muktamar Tarjih ke XXI.
  • Kedaulatan Rakyat — Surat kabar yang memberitakan tentang bank sperma di Inggris.
  • Kissam — Ilmuwan yang melakukan pencangkokan kornea babi pada manusia tahun 1838 di New York.
  • Kissbaun — Ilmuwan yang melakukan percobaan transplantasi kornea pada kelinci pada tahun 1853.
  • Klaten — Tempat diselenggarakannya Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XXI.
  • KRT. Moh. Wardan Diponingrat — Pembicara yang mewakili pihak Agama Islam dalam diskusi panel.
  • Lemaire — Penulis buku Het Rech voor Indonesia.
  • M. Barzan Badawi — Sekretaris Panitia Perumus Seksi II Muktamar Tarjih.
  • M. Hidjazi Kartawidjya SH — Penulis buku Peranan Hukum Islam Dalam Pembentukan dan Pembinaan Hukum Nasional.
  • Ma'qil bin Yasar — Perawi hadis yang disebut sebagai sumber riwayat.
  • Magitot — Menemukan bahwa kornea dapat diawetkan dalam serum darah pada tahun 1911.
  • Mahmud Syaltut Azhar — Ulama dan mantan Grand Syekh Al-Azhar yang pendapatnya dikutip tentang inseminasi buatan.
  • Majlis Tarjih — Badan yang memutuskan definisi agama dan sumber hukum Islam pada sidang tahun 1954-1955.
  • Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Pusat — Lembaga Muhammadiyah yang mengadakan Mu'tamar Tarjih untuk membahas hukum transplantasi.
  • Majlis Tarjih Muhammadiyah — Lembaga yang mengadakan sidang pembahasan transplantasi.
  • Mayor Polisi B. Sinambela — Penyampai dari pihak Kepolisian (Dantares 96) dalam diskusi panel.
  • Mesir — Negara tempat penerbitan buku Ushulut Tasyri’il Islamy.
  • Mossner — Ilmuwan yang merasa jaringan kornea tidak akan hidup jika dipindahkan pada tahun 1823.
  • Muh. Mansur Syaikh — Penulis Qawa’id Ushuliyah.
  • Muhammad — Penulis kitab Faidlul Qadir yang dikutip sebagai sumber hadis.
  • Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah — Badan yang memutuskan masalah keluarga berencana dalam naskah ini.
  • Muktamar Muhammadiyah Majlis Tarjih ke XXI di Klaten — Muktamar yang mengeluarkan keputusan tentang bayi tabung.
  • Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XXI — Muktamar yang membahas status hukum bayi tabung.
  • Mushthafa Ahmad Azzarqa — Penulis Al-Fiqhul Islami fi Tsaububil Yadied.
  • Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis Muttafaq 'alaih.
  • Musthafa As Siba’iy — Doktor yang mengemukakan hukum perkawinan di Syria berdasarkan Undang-undang Syria.
  • Nasai — Perawi hadis yang disebut bersama Abu Dawud dan Ibnu Hibban.
  • Negeri Inggris — Negara tempat pasangan Brown menjalani program bayi tabung
  • New York — Kota tempat Kissam melakukan pencangkokan kornea babi pada manusia.
  • Ny. Lesly Brown — Istri Tuan Brown yang berhasil mengandung melalui bayi tabung setelah saluran indung telur tersumbat
  • Oerip Hartojo M.Th — Pembicara yang mewakili pihak Agama Kristen dalam diskusi panel.
  • P.P. Muhammadiyah — Pengurus Pusat Muhammadiyah yang menerbitkan Himpunan Putusan Tarjih.
  • Paul Bert — Ahli Fisiologi bangsa Perancis yang berpendapat tentang transplantasi jaringan pada tahun 1863.
  • Pawer — Melakukan percobaan pencangkokan kornea pada hewan dan manusia pada tahun 1972.
  • Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra — Organisasi yang diketuai dr. Gunawan.
  • PP Muhammadiyah Majlis Tarjih — Pimpinan Pusat Majlis Tarjih Muhammadiyah.
  • PPMT Cabang Yogyakarta — Cabang PPMT di Yogyakarta yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan.
  • Prof. Hasbi Ash Sbiddieqy — Penulis Pengantar Hukum Islam.
  • Prof. Subekti SH — Ahli hukum Indonesia, penulis Kamus Hukum.
  • Richard Lower — Dokter yang melakukan operasi transplantasi jantung dengan resipien bertahan lebih dari 3 tahun.
  • Richmond — Kota di Virginia, USA tempat operasi transplantasi jantung oleh Richard Lower.
  • RS DR. SARJITO Sekip — Rumah sakit di Yogyakarta yang menjadi tempat penyelenggaraan diskusi panel.
  • Rumah Sakit Mata "DR YAP" Yogyakarta — Rumah sakit tempat dilakukannya pencangkokan kornea dengan donor dari Sri Langka.
  • Rusia — Negara yang disebut pernah melakukan percobaan transplantasi kepala pada binatang
  • Ruwaifi’ ibn Tsabit al Anshari — Sahabat yang menjadi sumber periwayatan hadis Abu Daud
  • Salam Madkur — Penulis Al Madkhal lil Fiqhil Islamiy.
  • San Fransisco Medical Centre — Pusat medis yang telah melakukan banyak homotransplantasi ginjal
  • Sir Peter Brian Medawar — Peneliti yang pada tahun 1944 menyatakan bahwa resipien akan selalu menolak jaringan donor.
  • Sri Langka — Negara yang menjadi sumber utama donor kornea untuk pencangkokan di Indonesia.
  • Stocker — Pernah menggunakan kornea manusia yang disimpan dalam serum resipien selama 100 jam.
  • Syekh Ahmad Zaki Yamani — Penulis Syari’af Islam Abadi.
  • Syria — Negara yang menjadi rujukan hukum perkawinan dalam naskah.
  • T.M. Hasbi Ash Shiddieqi — Penulis buku Pengantar Hukum Islam yang dirujuk dalam catatan kaki
  • ten Dolshats — Menyebutkan angka kebutaan di Indonesia dalam tesisnya tahun 1968.
  • Tuan Brown — Suami Ny. Lesly Brown yang menjalani program bayi tabung di Inggris
  • Umar Labih Irfan — Penulis artikel tentang inseminasi dan test tube baby di Harian Pelita
  • Undang-undang Perkawinan Nomor I tahun 1974 — Peraturan perundang-undangan Indonesia yang mendefinisikan perkawinan.
  • United Kingdom — Negara tempat beberapa resipien transplantasi hati bertahan lebih dari 3 tahun.
  • Universitas Gadjah Mada — Institusi afiliasi penulis bagian inseminasi.
  • Universtitas of Mississipi — Universitas tempat James D. Hardy melakukan transplantasi paru-paru pertama.
  • USA — Negara tempat operasi transplantasi jantung oleh Richard Lower.
  • Usamah Ibn Syarik — Perawi hadis tentang perintah berobat dari Rasulullah saw.
  • Virginia — Negara bagian AS tempat Richmond berada.
  • Von Hippel — Pertama kali berhasil melakukan pencangkokan kornea pada manusia pada tahun 1888.
  • W.Y.S. Poerwodarminto — Pengarang kamus yang dirujuk dalam footnote.
  • Welch — Ilmuwan yang pertama kali mengerjakan heteropic transplantation hati pada 1955.
  • Wutser — Ilmuwan yang melakukan pencangkokan kornea menggunakan mata kambing pada tahun 1844.
  • Yogyakarta — Tempat PPMT Cabang Yogyakarta beraktivitas.
  • Zirm — Mengumumkan hasil memuaskan dari pencangkokan kornea manusia pada tahun 1905.

Istilah Kunci

  • Aborsi — Pengguguran kandungan yang dibahas dalam naskah.
  • Abortus — Didefinisikan sebagai gugurnya kandungan sejak pembuahan/konsepsi, dengan jenis alamiyah dan provocatus.
  • Abortus Provocatus Kriminalis — Abortus provocatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja sejak pembuahan.
  • Abortus Provocatus Medicinalis — Abortus provocatus medicinalis adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan alasan medis.
  • Ad-Dararu Yuzalu (الضرر يزال) — Qa'idah fiqhiyyah yang berarti kemudharatan harus dihilangkan.
  • Ahdaf al-Ahkam — Tujuan hukum (istilah lain).
  • Ahli waris — Pihak yang harus memberikan izin tertulis untuk pengambilan mata donor.
  • Akidah — Syarat bagi pengobat.
  • Al qawā‘id al fiqhiyyah — Kaidah-kaidah fiqih yang bersifat umum.
  • Al-ashlu fi al-budlu' al-hurmah (َاَْﻷْﺻُلِﻓﻲَاْﺑَﺿﺎٍعَاْﻟُﺣْرَﻣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾِرُدَدِﻟْﯾٌلَﻋَﻠﻰاﻟِﺣِّل) — Kaidah fikih bahwa hukum asal hubungan seksual adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan.
  • Al-Quran — Kitab suci umat Islam, sumber utama hukum Islam.
  • Al-Quran dan al-Sunnah al-Sahihah (القرآن والسنة الصحيحة) — Sumber utama agama Islam menurut qarar Majlis Tarjih.
  • Al-Quran dan As-Sunnah — Sumber utama hukum Islam yang menjadi dasar penilaian transplantasi.
  • Allotransplantasi — Sama dengan homotransplantasi.
  • Amar (أمر) — Bentuk perintah dalam nash yang menunjukkan hukum wajib.
  • Anak sah — Anak yang memiliki hubungan nasab dengan ayah dan ibunya menurut syariat.
  • Anak zina — Anak yang lahir dari hubungan tanpa nikah, hanya dihubungkan dengan ibunya.
  • AQIDAH — Teknologi modern dapat merusak aqidah dan keimanan umat Islam.
  • Arra’yu (الرأي) — Ijtihad birra’yiy sebagai metode penalaran dalam menetapkan hukum.
  • As-Sunnah — Segala ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
  • Autotransplantasi — Transplantasi di mana resipien dan donor adalah satu individu.
  • Bank sperma — Tempat penyimpanan semen untuk keperluan inseminasi buatan.
  • Bayi tabung — Pembuahan di luar tubuh yang dibahas dalam naskah.
  • Bid'ah — Amalan baru dalam agama, dilarang
  • Budlu' — Bersanggama atau hubungan seksual.
  • Cadaver donor — Donor yang baru saja meninggal.
  • Darurat (ضرورة) — Keadaan mendesak yang membolehkan hal yang dilarang demi kemaslahatan.
  • Donor — Individu dari mana jaringan atau organ diambil untuk ditanam di tempat lain.
  • Donor hidup — Donor yang masih hidup.
  • Dosa Besar — Perbuatan yang mendapat dosa besar di sisi Allah.
  • Euthanasia — Pengakhiran hidup yang disebut dalam naskah.
  • Faraj (فَْرَجٍ) — Kemaluan wanita.
  • Fiqih — Pengetahuan tentang hukum-hukum Syara' yang bertalian dengan perbuatan manusia melalui dalil terperinci.
  • Fitrah — Cara memperoleh keturunan hendaknya tidak menyalahi fitrah manusia.
  • Hajat (الحاجة) — Kebutuhan yang menempati posisi darurat dalam hukum Islam.
  • Haram — Hukum larangan dalam Islam.
  • Hemodialyse — Pencucian darah sebagai tindakan sementara menunggu donor ginjal.
  • Heterotransplantasi — Transplantasi di mana resipien dan donor adalah dua individu yang berbeda jenisnya.
  • Homotransplantasi — Transplantasi di mana resipien dan donor adalah dua individu yang sama jenisnya.
  • Homotransplantasi Jantung — Transplantasi jantung dari manusia ke manusia.
  • Hukum asal (اَﻻْﺻُلِﻓﻲْاَﻻْﺷَﯾﺎِءَاِْﻻَﺑﺎَﺣُﺔ) — prinsip bahwa segala sesuatu hukumnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkan
  • Hukum Islam — Hukum yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, digunakan untuk menilai keabsahan transplantasi.
  • Ibadah mahdlah (عبادة محضة) — Ibadah yang ketentuannya sudah pasti seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
  • Ibu susuan — Wanita yang menyusui dan mengandung bayi titipan, setara dengan status ibu susuan.
  • Ijma' — Kesepakatan para mujtahid tentang hukum syara'.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Upaya penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum ada ketentuan tegasnya.
  • Ijtihad fardi — Ijtihad perorangan yang dianggap sukar dilakukan pada masa ini.
  • Ijtihad jama'i — Ijtihad bersama-sama oleh para ahli untuk memecahkan masalah hukum.
  • Ijtihadiyah — Masalah atau hukum yang bersifat ijtihadi, dapat berubah sesuai kondisi dan situasi
  • Ikhtiar — Upaya pengobatan terakhir sebelum transplantasi
  • Illah (علة) — Sebab atau alasan hukum yang menjadi dasar qiyas.
  • Inseminasi Buatan — Pembuahan buatan yang dibahas dalam naskah.
  • Insuffisiensi Ginjal — Penyakit ginjal dengan fungsi tidak normal, indikasi transplantasi ginjal
  • Ischemic time — Waktu antara pengangkatan organ dari donor sampai terjadinya resirkulasi pada organ setelah ditanam pada resipien.
  • Istihsan (استحسان) — Metode penetapan hukum dengan mengesampingkan qiyas demi kemaslahatan.
  • Istishab (استصحاب) — Metode penetapan hukum dengan menetapkan status hukum yang sudah ada.
  • Jimat (التمائم) — Benda yang dianggap bertuah, dilarang dalam Islam
  • Jin — Larangan dalam cara pengobatan.
  • Kedaruratan (اﻟﺿﱠُرْوَرُة) — keadaan darurat membolehkan yang terlarang
  • Keluarga berencana — Program pencegahan kehamilan yang dibahas dalam naskah.
  • Kemadharatan (الضرر) — Prinsip hukum Islam bahwa kemudaratan harus dihilangkan atau dicegah.
  • Kemaslahatan (اْﻟَﻣْﺻَﻠَﺣُﺔ) — Kebaikan dan manfaat bagi manusia sebagai tujuan penggunaan teknologi.
  • Khurafat — Takhayul, disebut dalam konteks rukiah Jahiliah
  • Konsepsi — Konsepsi disebut sebagai titik awal terjadinya kandungan dalam definisi abortus.
  • Living Donor — Donor yang masih hidup dan bersedia diambil organnya
  • Mafsadat (مفسدة) — Kerusakan yang harus ditolak dalam penetapan hukum.
  • Makhluk halus — Larangan dalam cara pengobatan.
  • Maqashidul-Ahkam — Tujuan-tujuan hukum Islam.
  • Mashadirul-Ahkam — Sumber-sumber hukum Islam.
  • Mashlahat (مصلحة) — Kemaslahatan yang menjadi tujuan penetapan hukum.
  • Maslahah Mursalah — Sumber hukum Islam berupa kemaslahatan yang tidak didasari dalil khusus.
  • Mubah — Hukum boleh atau diperbolehkan.
  • Mujtahidin — Para ahli ijtihad yang menerapkan kaidah-kaidah umum dalam menghadapi problematika hukum
  • Nasab — Hubungan keturunan.
  • Nash sharih (نص صريح) — Teks yang jelas dan tegas dalam Al-Quran atau Sunnah.
  • Niat (اﻟِّﻧَﯾﺎِة) — Landasan setiap amal dalam Islam, termasuk pelaksanaan bayi tabung.
  • Nikah (اﻟِّﻧَﻛﺎُح) — Akad yang ditetapkan syariat untuk menghalalkan hubungan suami-istri dan membina keturunan.
  • Nuthfah — Air mani atau sperma.
  • Onani — Cara mengeluarkan semen untuk inseminasi buatan.
  • Pelet (التولة) — Ilmu sihir pengasih, dilarang dalam Islam
  • Pembuahan di Luar Tubuh — Proses pembuahan sel telur oleh sperma di luar tubuh manusia.
  • Pencangkokan Kornea — Transplantasi jaringan kornea mata untuk memulihkan penglihatan.
  • Pengobatan Alternatif — Definisi pengobatan alternatif menurut naskah ini.
  • Perubahan hukum (َﻻُﯾْﻧِﻛُرَﺗَﻐﯾﱡُراَْﻻْﺣَﻛﺎِمِﺑَﺗَﻐﯾﱡِراَْﻻْﺣَواِلَواَْﻻْﻣِﻛَﻧِﺔَواَْﻻْزَﻣﺎِن) — hukum dapat berubah sesuai perubahan zaman, tempat, dan keadaan
  • Preservasi — Usaha untuk memelihara jaringan atau organ yang telah diisolir dari donor.
  • Preservasi Organ — Upaya mempertahankan kehidupan organ di luar tubuh sebelum ditransplantasikan
  • Qa’idah Fiqhiyyah (قاعدة فقهية) — Prinsip umum fiqh yang diistimbathkan dari nash untuk memudahkan penetapan hukum.
  • Qa'idah Ushul (اﻟَﻘَواِﻋِداُﻷُﺻْوِﻟﯾﱠِﺔ) — kaidah-kaidah usul fikih yang digunakan sebagai dalil
  • Qa’idah Ushuliyah (قاعدة أصولية) — Prinsip dalam ushul fiqh yang menjadi dasar penetapan hukum.
  • Qiyas (قياس) — Metode penalaran analogis dalam hukum Islam.
  • Resipien — Individu yang menerima jaringan atau organ yang ditransplantasikan.
  • Rukiah (الرقى) — Praktik pengobatan dengan bacaan doa, dibahas dalam naskah
  • Syari'ah — Hukum-hukum yang disyari'atkan Allah untuk hamba-Nya.
  • Syari'at Islam — Hukum Islam yang menjadi tolok ukur kebolehan bayi tabung.
  • Syirik (شرك) — Menyekutukan Allah, disebut sebagai larangan dalam rukiah
  • Syubhat — Keadaan samar atau keraguan dalam hukum.
  • Ta’arudl (تعارض) — Pertentangan antara dua dalil yang sama martabatnya dalam satu masalah.
  • Tabdzir — Tabdzir adalah pemborosan yang tidak sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
  • Tasyri' (أﻟﺗﱠْﺷِرْﯾُﻊ) — Membentuk perundang-undangan beserta landasannya.
  • Tawaqquf — Penundaan keputusan masalah suntikan mayat.
  • Teknologi Modern — Sarana kemajuan yang disebut dalam konteks perkembangan ilmu.
  • Tenaga Dalam — Contoh pengobatan alternatif.
  • Transplantasi — Pencangkokan organ yang dibahas dalam naskah.
  • Transplantasi ginjal — Operasi pemindahan ginjal dari donor ke resipien.
  • Ushul Fiqh — Ilmu tentang kaidah-kaidah ushuliyah untuk menetapkan hukum syara'.
  • Xenotransplantasi — Sama dengan heterotransplantasi.
  • Zina (اﻟِّزَﻧﺎ) — Hubungan seksual haram di luar nikah.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN.md

Menampilkan 30 dari 386 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu