ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Aborsi

#auto-import

Definisi

Salah satu persoalan perlindungan anak yang membutuhkan solusi hukum far‘i.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 03 Bab I Pendahuluan — bab IV

"yaitu “aborsi”, “kematian bayi dan balita”, dan “stunting”"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — judul sub A.1

"Aborsi (Pengguguran Kandungan)"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup — paragraf ketujuh

"aborsi (pengguguran kandungan) adalah dilarang dan haram hukumnya"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian pengertian abortus

"Pengertian Abortus secara umum ialah : “Gugurnya kandungan sejak terjadinya pembuahan/konsepsi”."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 230 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu