ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak.

Entitas yang Disebut

  • ‘Amrah — Perawi hadis dari Aisyah
  • Abd bin Zam'ah — Sahabat yang bersengketa dengan Sa'ad bin Abi Waqash tentang nasab anak.
  • Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang aqiqah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang mukmin yang kuat lebih dicintai Allah
  • Abū Hużaifah bin Utbah — Suami Sahlah binti Suhail, memiliki budak bernama Salim yang diangkat sebagai anak.
  • Abū Ṭālib — Paman Nabi Muhammad yang mengasuhnya setelah ibunya wafat.
  • Ahmad — Imam Ahmad bin Hanbal, perawi hadis
  • Aisyah — Perawi hadis tentang perselisihan nasab anak antara Sa'd dan Abd bin Zam'ah.
  • Aisyiyah — Organisasi yang menerbitkan data stunting melalui majalah Suara Aisyiyah
  • Al Bukhariy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang anak milik pemilik ranjang dan perselisihan Sa'd dan Abd bin Zam'ah.
  • Al Hakim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang lima kesempatan
  • al-Bukhārī — Perawi hadis tentang ajakan menikah bagi yang telah siap.
  • Alimatul Qibtiyah — Penulis artikel tentang CSE sebagai solusi cegah pernikahan anak.
  • Asia Tenggara — Kawasan yang disebut sebagai pembanding stunting Indonesia
  • At Tirmidzy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang berobat
  • Bali — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,93%
  • Bantul — Daerah di Yogyakarta tempat pelajar tertangkap mengedarkan pil.
  • BKKBN — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, disebut memperkirakan angka aborsi di Indonesia.
  • BPS — Data BPS 2017 disebut menunjukkan sebaran angka perkawinan anak.
  • Catatan Sipil — Instansi pencatatan pengangkatan anak
  • Hafshah — Istri Nabi yang disebut dalam hadis susuan
  • Halimatus Sa’diyah — Wanita yang menyusui dan mengasuh Nabi Muhammad di masa kecil.
  • Hamzah — Paman Nabi, disebut dalam hadis tentang putrinya
  • Ibn ‘Abbās — Perawi hadis tentang memanfaatkan lima kesempatan sebelum lima perkara
  • Ibnu Hibban — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang mukmin kuat
  • Ibnu Majah — Imam perawi hadis
  • Indonesia — Negara dengan angka stunting dan AKB yang dibahas
  • Ivo Noviana — Penulis artikel tentang kekerasan seksual
  • Jawa — Pulau dengan persentase gizi buruk terendah 4,08%
  • Kalimantan — Pulau dengan persentase gizi buruk 7,25%
  • Kementerian Agama — Lembaga yang menafsirkan ayat tentang nasab dan musaharah.
  • Kementerian Sosial — Lembaga pemerintah yang melakukan penelitian tentang anak di panti asuhan.
  • Kementerian Sosial Republik Indonesia — Menerbitkan keputusan tentang petunjuk pengangkatan anak
  • Khisbiyah — Peneliti PKBI DIY yang disebut dalam Fransisca (2007:18).
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia — Lembaga yang mencatat data anak berkonflik dengan hukum di Indonesia.
  • Kurnia Alam Semesta — Nama penerbit yang tercantum dalam catatan kaki.
  • Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak — Panti asuhan sebagai lembaga pengasuhan alternatif terakhir.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang menerbitkan fatwa dan tanya jawab agama.
  • Majelis Ulama Indonesia — Disebut mengeluarkan fatwa tentang aborsi No. 4 Tahun 2005.
  • Maluku — Pulau dengan persentase gizi buruk 10,20%
  • Muhammadiyah — Organisasi yang disebut dalam konteks gerakan hidup sehat untuk mencegah stunting.
  • Muktamar Tarjih XXII — Keputusan Muktamar Tarjih XXII di Malang Jawa Timur tahun 1989.
  • Muslim — Imam perawi hadis
  • Nasyiatul Aisyiyah — Disebut memiliki program Pashmina untuk kesehatan reproduksi remaja.
  • Nusa Tenggara — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,93% bersama Bali
  • Nusa Tenggara Timur — Daerah dengan persentase stunting tertinggi di Indonesia
  • Papua — Pulau dengan persentase gizi buruk 10,20%
  • PKBI DIY — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, disebut sebagai tempat penelitian.
  • Rasulullah saw. — Nabi Muhammad saw disebut dalam hadis tentang diangkatnya pena.
  • Sa'ad bin Abi Waqash — Sahabat yang bersengketa dengan Abd bin Zam'ah tentang status anak.
  • Sahlah binti Suhail bin Amru — Istri Abū Hużaifah yang meminta petunjuk Nabi tentang status Salim.
  • Salim — Budak (maula) Abū Hużaifah yang diangkat sebagai anak, lalu disusui oleh Sahlah atas perintah Nabi.
  • Samurah bin Jundab — Perawi hadis tentang aqiqah dan pemberian nama pada hari ketujuh.
  • Saudah binti Zam'ah — Istri Nabi yang diperintahkan berhijab dari anak hasil sengketa nasab.
  • Save The Children — Organisasi internasional yang melakukan penelitian bersama Kementerian Sosial.
  • Sleman — Daerah di Yogyakarta tempat pengamanan pelajar pengedar obat.
  • Sulawesi — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,46%
  • Sulawesi Tenggara — Daerah yang disebut bersama NTT sebagai daerah stunting tinggi
  • Sumatera — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,38%
  • Thailand — Negara Asia Tenggara yang disebut sebagai pembanding stunting
  • Ummu Salamah — Salah satu istri Nabi yang menolak moderasi rada'ah (susuan) atas orang dewasa.
  • Usamah bin Syarik — Perawi hadis tentang perintah berobat
  • Utbah bin Abi Waqash — Saudara Sa'ad bin Abi Waqash yang disebut sebagai ayah dari anak yang dipersengketakan.
  • Vietnam — Negara Asia Tenggara yang disebut sebagai pembanding stunting
  • WHO — Badan kesehatan dunia, disebut dalam definisi kesehatan.
  • Yayasan Sayap Ibu — Lembaga yang menerima permohonan pengangkatan anak
  • Yogyakarta — Kota tempat fenomena klithih sering terjadi.
  • Zaid — Anak angkat Nabi saw. yang disebut dalam konteks turunnya ayat tentang nasab.

Istilah Kunci

  • Aborsi — Pengguguran kandungan, dibahas dari segi larangan dan kebolehan dalam keadaan darurat.
  • Abortus Provokatus Kriminalis — Pengguguran kandungan dilarang dan haram hukumnya serta ada ancaman pidana.
  • Abortus Provokatus Medicinalis — Pengguguran kandungan yang hukumnya boleh karena alasan darurat.
  • Adopsi — Pengangkatan anak yang memutus hubungan nasab
  • Air Susu Ibu (ASI) — Air susu ibu yang dianjurkan diberikan hingga usia dua tahun untuk kekebalan anak
  • Akikah (عقيقة) — Penyembelihan hewan pada hari ketujuh sebagai pengakuan identitas anak.
  • Akil Balig — Syarat menjadi mukalaf, yaitu berakal dan mencapai usia dewasa.
  • Al-Ba’ah (البَاءَة) — Kemampuan menikah meliputi hubungan seksual, keperluan rumah tangga, dan kesetaraan non-fisik.
  • Al-Karāmah Al-Insāniyyah (الكَرَامَة الإِنْسَانِيَّة) — Prinsip kemuliaan manusia yang disebut sebagai dasar larangan aborsi.
  • Anak angkat — Anak orang lain yang diasuh tanpa melekatkan nasab, tidak menjadi mahram atau ahli waris.
  • Berobat — Ikhtiar manusia yang diperintahkan agama sebagai bentuk pengobatan
  • Fidyah (فدية) — Pengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa.
  • Fikih Jinayah — Hukum pidana Islam yang membahas jarimah dan pertanggungjawaban mukalaf.
  • Hadhanah — Pengasuhan anak yang menjadi kewajiban orangtua menurut fikih.
  • Hifdzu An Nafs — Nilai dasar maslahat dalam perlindungan anak, yaitu menjaga jiwa
  • Istiṭa’ah (اسْتِطَاعَة) — Kematangan jiwa raga untuk menikah; kemampuan memenuhi tuntutan dan tujuan perkawinan.
  • Jarimah — Tindak pidana yang dilarang oleh syariat Islam dengan tiga unsur.
  • Jumhur Ulama (جمهور العلماء) — Mayoritas ulama yang sepakat bahwa anak di luar nikah dinasabkan kepada ibu.
  • Kekerasan seksual — Keterlibatan anak dalam aktivitas seksual sebelum 18 tahun
  • Khitāb at-taklīf (خِطَاب التَكْلِيف) — Sasaran pembebanan hukum hanya bagi orang yang berakal, balig, dan punya pilihan.
  • KTD — Kehamilan Tidak Diinginkan/Dikehendaki, dibahas dalam konteks aborsi akibat perkosaan dan gagal KB.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi selamanya, termasuk akibat hubungan susuan (rada'ah).
  • Mawaddah (مَوَدَّة) — Rasa cinta dan kasih sayang dalam pernikahan.
  • Mukalaf — Orang yang dibebani beban agama dan keduniaan karena telah akil balig.
  • Musaharah (مصاهرة) — Hubungan kekeluargaan dari pernikahan, disebut dalam ayat Al-Qur'an.
  • Nasab (نسب) — Hubungan keturunan yang dijunjung tinggi Islam, dibahas terkait identitas anak.
  • Pendidikan Seks — Pengajaran Islam tentang seksualitas, termasuk memisahkan tempat tidur anak, izin masuk kamar, dan adab memandang.
  • Pendidikan seksualitas komprehensif — Pengetahuan dasar fungsi organ reproduksi dan komunikasi asertif untuk mencegah pernikahan anak.
  • Pengangkatan anak — Mengambil anak orang lain untuk dirawat tanpa memutus nasab
  • Perkawinan Anak — Fenomena meningkatnya pernikahan anak di Indonesia menjadi perhatian dalam konteks pendidikan seks keluarga.
  • Perlindungan anak — Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
  • Pernikahan anak — Pernikahan yang melibatkan seseorang sebelum 18 tahun, banyak dampak negatif.
  • Puasa (الصوم) — Dibahas dalam konteks rukhsah tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui.
  • Radā'ah (الرَّضَاعَة) — Penyusuan oleh ibu angkat menimbulkan status mahram jika memenuhi standar (minimal lima kali susuan).
  • Raḥmah (رَحْمَة) — Kasih sayang dalam pernikahan sebagai tujuan pernikahan.
  • Rukhsah (رخصة) — Keringanan tidak berpuasa yang diberikan kepada ibu hamil dan menyusui.
  • Sakīnah (سَكِينَة) — Kehidupan yang tenang dan tenteram sebagai salah satu tujuan pernikahan.
  • Stunting — Masalah kurang gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan terhambat, dibahas dalam perspektif Islam
  • syariat Islam — Hukum Islam yang menjadi dasar larangan jarimah.
  • Ta’zīr (تَعْزِير) — Hukuman yang tidak ditentukan oleh syariat Islam; hakim dapat memilih hukuman yang sesuai.
  • Trafficking — Perdagangan manusia yang dihukumi haram dalam Islam
  • Unsur Adabi — Unsur moral berupa tanggung jawab pidana dari pelaku jarimah.
  • Unsur Maddi — Unsur materiil berupa perilaku melawan hukum secara aktif atau pasif.
  • Unsur Syar’i — Unsur formal adanya nas al-Qur'an atau hadis yang melarang perbuatan.
  • Vaksinasi — Upaya pencegahan penyakit infeksi dengan meningkatkan kekebalan tubuh
  • Wali Nikah — Bapak angkat tidak berhak menjadi wali nikah; hak wali tetap pada ayah kandung atau yang mewakili.
  • Wasiat Wajibah — Hak keperdataan anak di luar perkawinan dari ayah biologisnya.
  • Zina (زنا) — Perbuatan keji yang dilarang Islam dan menjadi penyebab penyakit menular seksual

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/Keputusan-54-2024-Fikih-Perlindungan-Anak-06-Bab-IV-Persoalan-Persoalan-Perlindungan-Anak.md

Menampilkan 30 dari 129 catatan
Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu