ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Wali Nikah

#auto-import

Definisi

Salah satu rukun perkawinan yang bertindak atas nama mempelai perempuan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 11 2021 WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — bagian pembahasan

"Wali nikah adalah salah satu dari unsur/rukun perkawinan."

Fatwa WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — pendahuluan jawaban

"Wali nikah adalah salah satu dari unsur/rukun perkawinan."

Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina — paragraf kedua pertanyaan

"Apakah harus pembaharuan nikah, dengan menganggap bahwa tidak sahnya si laki-laki yang menikahi ibu (mertua) itu menjadi wali nikah"

Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita yang Orangtuanya Jauh — bagian jawaban

"Dalam Islam, keberadaan wali nikah bagi wanita merupakan suatu keharusan, bahkan nikah tidak sah jika tidak ada wali."

Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah — bagian jawaban

"Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain."

Fatwa 24 2003 wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003) — pendahuluan jawaban

"Wali merupakan salah satu rukun akad nikah"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — pengangkatan anak dan masalah trafficking

"dalam masalah pernikahan bapak angkat tidak berhak menjadi wali dari anak angkatnya"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 67 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu