ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Adhal

#auto-import

Definisi

Kondisi wali yang enggan atau menolak menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 11 2021 WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — poin 3

"Apabila orang tua anak asuh ada tapi ia enggan menjadi wali atau adhal maka yang menjadi wali nikahnya ialah wali hakim."

Fatwa WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — pembahasan ketentuan KHI

"Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama."

Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita yang Orangtuanya Jauh — bagian jawaban

"Akan tetapi jika ayah tidak ada karena meninggal atau ‘adlal (enggan dan tidak mau menikahkan) maka perwalian digantikan oleh wali nasab"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu