ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Wali Hakim

وَلِيّ حَاكِم#auto-import

Definisi

Wali pengganti dalam pernikahan jika wali nasab tidak mau menikahkan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan — bagian wali tidak mau menikahkan

"maka pernikahan dilakukan dengan wali hakim, bukan wanita itu menikahkan dirinya sendiri."

Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak dan Rujuk — bagian kedua

"Jika nomor 1 sampai dengan nomor 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah"

Fatwa 11 2021 WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — bagian klasifikasi wali

"Adapun wali hakim, yaitu seseorang yang menjadi wali nikah karena kedudukannya sebagi penguasa atau sultan."

Fatwa WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — pembahasan kualifikasi wali

"Adapun wali hakim, yaitu seseorang yang menjadi wali nikah karena kedudukannya sebagi penguasa atau sultan."

Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita yang Orangtuanya Jauh — bagian jawaban

"Jika wali nasab tidak ada, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim."

Fatwa 24 2003 wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003) — penjelasan aturan wali

"wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah"

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan — pertanyaan kedua

"minta dinikahkan dengan wali hakim"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 53 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu