ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

Folder: TJA 4#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash — Sahabat yang meriwayatkan hadis kewajiban mandi saat dua kemaluan bertemu.
  • Abu Dawud — Salah satu perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kewajiban mandi saat bersetubuh.
  • Abu Sa’id al Khudri — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang keringanan tidak wajib mandi jika tidak inzal.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis mengenai kewajiban mandi karena persentuhan dua kemaluan.
  • Al Harits bin Ghaziyyah — Perawi hadis yang mendengar Nabi mengharamkan nikah mut'ah saat Fathu Makkah.
  • Ali — Sahabat yang bertanya kepada Rasulullah mengenai hukum madzi melalui Miqdad.
  • Ath Thabary — Perawi hadis yang dikutip terkait hukum lesbian.
  • Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam pembahasan nikah mut'ah.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat Nabi yang menjelaskan latar belakang kebolehan nikah mut'ah di masa awal Islam.
  • Ibnu Mas’ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang nikah mut'ah dalam peperangan.
  • Kantor Urusan Agama — Lembaga yang berwenang membantu urusan perwalian nikah.
  • Miqdad — Sahabat yang diminta Ali untuk menanyakan hukum madzi kepada Nabi.
  • Mu’adz bin Jabal — Sahabat yang menjadi perawi riwayat tentang sebab turunnya ayat kebolehan mengumpuli istri di malam puasa.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang dimintai pandangannya mengenai hukum kawin kontrak.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam pembahasan nikah mut'ah.
  • Saburah al Juhaniy — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis terkait nikah mut'ah.
  • Sahl bin Sa’d — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang pelarangan nikah mut'ah setelah sebelumnya dibolehkan.
  • Salamah bin al Akwa‘ — Sahabat Nabi yang meriwayatkan pelarangan nikah mut'ah pasca tahun Authas.
  • Ubadah bin Shamit — Perawi hadis yang dikutip mengenai hukuman bagi pelaku dosa besar.
  • Umar bin Khathab — Sahabat yang mengadukan kejadian berkumpul dengan istri di malam hari berpuasa kepada Nabi.
  • Utsman bin Affan — Sahabat yang menjawab pertanyaan tentang hukum berwudlu setelah berjima'.
  • Zaid bin Khalid al Juhanī — Sahabat yang bertanya kepada Utsman bin Affan mengenai hukum berjima' tanpa keluar mani.

Istilah Kunci

  • Ahli Kitab (أهل الكتاب) — Penganut agama yang menjadikan Taurat dan Injil sebagai kitab suci.
  • I’tikaf (اعتكاف) — Larangan mengumpuli istri ketika sedang melakukan i'tikaf di masjid.
  • Madzi (مَذِيّ) — Cairan yang keluar dari urethra saat aktivitas seksual yang hukumnya najis.
  • Mani (مَنِيّ) — Cairan yang keluar saat ejakulasi yang mewajibkan mandi junub.
  • Monogami — Perkawinan yang terdiri dari seorang suami dan seorang istri.
  • Nikah Mut’ah (نِكَاحُ الْمُتْعَةِ) — Pernikahan untuk jangka waktu tertentu yang hukumnya haram hingga kiamat.
  • Poliandri — Perkawinan yang terdiri dari beberapa orang suami dengan seorang istri.
  • Poligami — Perkawinan seorang suami dengan beberapa orang istri.
  • Rukhsah (رخصة) — Keringanan hukum dalam kondisi tertentu.
  • Wali Hakim (وَلِيّ حَاكِم) — Wali pengganti dalam pernikahan jika wali nasab tidak mau menikahkan.
  • Wasiat Wajibah (وَصِيَّة وَاجِبَة) — Wasiat yang diwajibkan bagi anak angkat sebanyak maksimal sepertiga harta warisan.
  • Zina (زنا) — Istilah untuk perbuatan hubungan seksual terlarang termasuk liwaath dan sihaaq.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 4/Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.md

Menampilkan 30 dari 40 catatan
Kembali ke TJA 4
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu