ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

Folder: TJA 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Adlal — Keengganan wali untuk menikahkan yang menjadi alasan wali hakim bertindak.
  • Dar'ul Mafaasidi Mugaddamun 'alaa Jalbil Mashalihi — Menghindari kerusakan didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
  • Iddah (عِدَّة) — Masa menunggu bagi wanita hamil yang telah diceraikan.
  • Ijtihad Jama'iy — Ijtihad yang dilakukan secara kolektif oleh para ulama.
  • Kawin Lari — Pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan orang tua dengan lari dari rumah.
  • Mawaddah — Tujuan perkawinan untuk menciptakan cinta kasih.
  • Menikahi Wanita Hamil — Hukum menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah.
  • Mitsaagan Ghaliidhan (ميثاقا غليظا) — Akad yang sangat kuat sebagai ibadah dalam perkawinan Islam.
  • Mukallaf (مُكَلَّف) — Orang yang dibebani hukum syariat.
  • Nikah (نِكَاح) — Akad perkawinan yang dibahas dalam konteks wanita hamil.
  • Nikah Campur — Pernikahan antar agama yang dipersoalkan.
  • Nikah Tanpa Izin Orang Tua — Pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari orang tua calon mempelai.
  • Rahmah — Tujuan perkawinan untuk menciptakan kasih sayang.
  • Rukun Perkawinan — Unsur-unsur yang harus dipenuhi agar pernikahan sah.
  • Saddan Lidzdzarie'ati — Menutup kemungkinan yang buruk (sadd adz-dzari'ah).
  • Sakinah — Tujuan perkawinan untuk menciptakan ketenangan rumah tangga.
  • Wali Hakim (وَلِيُّ الْحَاكِمِ) — Wali nikah yang ditunjuk oleh pemerintah karena wali nasab tidak ada atau berhalangan.
  • Wali Nasab — Wali nikah yang berasal dari kerabat nasab calon mempelai wanita.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 3/TJA-3-Masalah-Perkawinan.md

Menampilkan 30 dari 41 catatan
Kembali ke TJA 3
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu