ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak dan Rujuk

Folder: TJA 7#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak dan Rujuk.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan mengumpulkan dua wanita bersaudara dalam pernikahan.
  • Abu Musa — Perawi hadis terkait rukun nikah.
  • Aisyah — Perawi hadis mengenai batalnya nikah tanpa wali.
  • Amr bin Syu’aib — Perawi hadis tentang nasab anak hasil li’an.
  • Hamzah — Paman Nabi Muhammad yang meminta Nabi mengawini putrinya namun ditolak karena hubungan persusuan.
  • Indonesia — Negara yang hukumnya dirujuk terkait perkawinan dan perceraian.
  • Maimunah — Perawi hadis yang menjadi dasar perbedaan pendapat tentang ihram.
  • Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa mengenai hukum wanita pezina dan perceraian.
  • Tirmidzi — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Akad Nikah — Perjanjian suami istri yang menjadi dasar sahnya pernikahan.
  • Iddah (iddah) — Masa tunggu bagi perempuan setelah cerai atau kematian suami sebelum boleh menikah lagi.
  • Ila (إيلاء) — Salah satu proses perceraian dengan sumpah suami.
  • Kifarat (كفارة) — Denda yang dibayar suami jika melanggar sumpah perceraian.
  • Li’an (لعان) — Sumpah suami untuk menuduh istri berzina atau menolak nasab anak.
  • Mahram (mahram) — Perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki karena hubungan tertentu.
  • Quru’ (قرء) — Masa suci atau masa haid sebagai penentu masa iddah.
  • Rujuk (ruju') — Hak suami untuk kembali kepada istrinya dalam masa iddah talak raj'i.
  • Tahrim mu’abbad (tahrim mu’abbad) — Halangan perkawinan yang berlaku untuk selama-lamanya.
  • Tahrim muwaqqat (tahrim muwaqqat) — Halangan perkawinan yang bersifat sementara waktu.
  • Talak (thalaq) — Putusnya hubungan pernikahan antara suami dan istri.
  • Zhihar (ظهار) — Sumpah suami yang menyerupakan punggung istri dengan punggung ibunya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 7/Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak dan Rujuk.md

Menampilkan 30 dari 34 catatan
Kembali ke TJA 7
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu