ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina.

Entitas yang Disebut

  • Gustav — Penanya dalam naskah fatwa.

Istilah Kunci

  • Akad nikah (akad nikah) — Perjanjian pernikahan yang status keabsahannya dipertanyakan terkait kedudukan wali nikah.
  • Iddah (iddah) — Masa tunggu bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya untuk boleh menikah lagi.
  • Kompilasi Hukum Islam — Referensi hukum positif Indonesia yang dijadikan dasar penetapan status anak sah.
  • Nasab (nasab) — Hubungan kekeluargaan atau pertalian darah yang dibahas keabsahannya bagi anak yang lahir sebelum pernikahan.
  • Wali nikah — Orang yang berhak menikahkan seorang perempuan dalam akad nikah.
  • Zina (zina) — Perbuatan hubungan seksual di luar nikah yang menjadi pokok permasalahan nasab anak dalam fatwa.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina.md

Kembali ke Fatwa 2017
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu