ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akad Nikah (akad nikah) — Proses ijab kabul dalam pernikahan.
  • Kompilasi Hukum Islam — Regulasi hukum yang dijadikan rujukan dalam jawaban fatwa.
  • Talak (talak) — Pemutusan ikatan pernikahan.
  • Wali nikah (wali nikah) — Pihak yang menikahkan mempelai wanita.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_11_2013_Mengulangi Akad Nikah.md

Kembali ke Fatwa 2013
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu