ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Perkawinan anak

#auto-import

Definisi

Pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun, menjadi salah satu persoalan utama.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 03 Bab I Pendahuluan — bagian latar belakang

"angka prevalensi perkawinan anak sudah menunjukkan angka yang tinggi"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — bagian pertama naskah

"terjadinya peningkatan pernikahan anak di Indonesia termasuk di DIY"

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian awal

"Jika perempuan menikah pada usia 16 tahun, pada UU ini masih terhitung Perkawinan usia anak"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 187 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu