ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Perkawinan

#auto-import

Definisi

Ikatan lahir batin pria dan wanita menurut syara' untuk hidup bersama dan memperoleh keturunan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian definisi perkawinan

"Menurut pengertian yang luas perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dan untuk memperoleh keturunan menurut ketentuan syara’."

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian kedua penjelasan

"perkawinan kualitas hidup manusia menjadi bermartabat"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 244 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu