ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Ittiba’

اتباع#auto-import

Definisi

Mengikuti ajaran agama berdasarkan dalil yang jelas, lawan dari taqlid.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan — bagian 1

"Setiap orang hendaknya dalam pengamalan agamanya mengikuti dalil yang berasal dari Al-Quran dan As Sunnah, dengan kata lain ITTIBA’."

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian dalam Shalat — bagian shalat berjubah dan bersorban

"Juga pakaian jubah dan sorban sebagai tanda ittiba’ (mengikuti) Nabi."

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran dan Hadis — bagian 6

"Akan tetapi akan lebih baik lagi kalau kebiasaan yang baik yang dilakukan oleh Nabi sesudah selesai shalat (sesudah salam) juga dibiasakan dalam rangka ittiba’ Nabi."

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban — jawaban masalah nisab berkurban

"sebagai ittiba’ kita kepada Nabi saw tentunya kurban itu termasuk yang baik kita lakukan setiap tahunnya"

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Zakat — bagian pembahasan zakat fitrah anak yang baru lahir

"Di samping itu pelaksanannya ada unsur ittiba’ kepada Nabi saw."

Tanya Jawab Agama 5 Shalat — bagian akhir naskah

"Oleh karena itu, sebaiknya mengikuti (itba’) apa yang dilakukan Nabi saja"

Tanya Jawab Agama 6 Bab IV Shalat Tarawih Id dan Jumat — bagian 5

"Kita dalam hal ibadah khusus harus ittiba’ kepada Rasulullah `"

Tanya Jawab Agama 6 Bab VII Yasinan Tahlilan Kultus dan Fanatisme — paragraf keenam

"Yang boleh kita lakukan ialah ittiba’ (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur’an dan as-Sunnah."

Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih — bagian akhir jawaban shalat tarawih

"Oleh karena shalat tarawih itu ibadah mahdlah, kita harus ittiba’ kepada Rasulullah saw.."

Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — bagian metodologi penyusunan

"orang dalam beragama hendaklah berdasarkan pengertian yang benar, dengan ijtihād dan ittibā’."

Fatwa 01 2016 Mengamini Doa Khutbah Jumat dan Doa pada Acara Tertentu — pembahasan pertanyaan kedua

"Di sisi lain, doa tersebut sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti) Rasulullah saw, karena beliau senantiasa berdoa dengan doa yang ma’tsur."

Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab — sikap warga Muhammadiyah

"Bagi warga Muhammadiyah, dalam menjalankan hukum agama Islam minimal adalah memilih sikap ittiba’."

Fatwa 22 2012 Doa Penguat Iman — faktor sekunder

"setiap muslim dalam berdo’a hendaknya senantiasa melandaskan prinsip ittiba’ (mengikuti) Allah dan Rasul-Nya"

Fatwa 08.B 2003 fanatik terhadap madzhab atau ormas (SM No 07 2003) — kesimpulan fatwa

"Yang boleh kita lakukan ialah ittiba’ (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur’an dan as-Sunnah."

Fatwa 08 2003 kyai kharismatik, madzhab, partai — kesimpulan

"Yang boleh kita lakukan ialah ittiba’ (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidakmenyalahi al-Qur’an"

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan — jawaban pertanyaan ketiga

"Muhammadiyah haruslah ittiba' kepada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis — kaidah fikih tentang hukum asal ibadah

"hukum asal dalam ibadah adalah ittiba' (diikuti)."

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah tanpa Merujuk kepada Salah Satu Mazhab — bagian kesimpulan

"ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini"

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian nomor 11 daftar pembinaan

"Membina akhlak mulia anak, melalui ittibā’ Rasulullah SAW"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 325 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu