ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Al māl al mustafād

#auto-import

Definisi

Kategori zakat untuk penghasilan profesi digital.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital — bagian zakat penghasilan digital

"Secara syariah, penghasilan dari profesi digital dikategorikan sebagai al-māl al-mustafād, yaitu harta yang diperoleh melalui usaha atau profesi tertentu."

Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — subbab 7.a

"Selain itu, gaji dan upah itu termasuk māl mustafād (kekayaan perolehan seperti pemberian dan warisan, selain perdagangan), yaitu harta yang dimanfaatkan oleh seorang muslim"

KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP — penjelasan kewajiban zakat profesi

"gaji dan upah itu termasuk māl mustafād (kekayaan perolehan seperti pemberian dan warisan, selain perdagangan)"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 2 — Bagian IV. Hukum Zakat Penghasilan Digital (Al-Dakhl Al-Raqmi)

"Secara syariah, penghasilan dari profesi digital dikategorikan sebagai al-māl al-mustafād, yaitu harta yang diperoleh melalui usaha atau profesi tertentu."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 184 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu