ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Aset Digital

الأُصُول الرَّقْمِيَّة#auto-import

Definisi

Kategori kekayaan digital yang menjadi objek fatwa, termasuk kripto, NFT, dan metaverse.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital — Pokok pikiran kelima

"Aset Digital (al-uṣūl al-raqmiyah/digital assets), yang mencakup komoditas kripto (cryptocurrency)"

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — bagian pendahuluan

"aset digital ini dibukukan secara serentak dan transparan"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 1 — bagian akhir Mukadimah dan bagian II

"Aset Digital (al-uṣūl al-raqmiyah/digital assets), yang mencakup komoditas kripto (cryptocurrency), sertifikat kepemilikan digital yang unik (Non-Fungible Token/ NFT)"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 53 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu