ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Māl Mutaqawwam

مَال مُتَقَوَّم#auto-import

Definisi

Harta yang memiliki nilai ekonomi dan diakui syariat.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — kripto sebagai māl mutaqawwam

"Aset kripto dapat dianggap sebagai aset yang telah memenuhi kriteria fikih mengenai māl mutaqawwam."

Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital — pokok-pokok pikiran, poin 1

"Secara spesifik, objek zakat haruslah berupa māl mutaqawwam (harta yang bernilai/dihargai secara syarak dan boleh dimanfaatkan)."

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — sub-bagian Kripto sebagai Māl Mutaqawwam

"Kripto sebagai Māl Mutaqawwam"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 1 — bagian 1 Hakikat Harta

"objek zakat haruslah berupa mal mutaqawwam (harta yang bernilai/ dihargai secara syarak dan boleh dimanfaatkan)"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital — Kripto sebagai Māl Mutaqawwam

"Kripto sebagai entitas digital dapat dianggap sebagai aset yang telah memenuhi kriteria fikih mengenai māl mutaqawwam"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 70 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu