ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Garar (غَرَر) — Unsur ketidakpastian dalam jual beli yang dilarang.
  • Māl Mutaqawwam (مَال مُتَقَوَّم) — Harta yang memiliki nilai ekonomi dan diakui syariat.
  • Maysir (مَيْسِر) — Perbuatan judi yang dilarang dalam transaksi.
  • Mubah (مُبَاح) — Hukum asal bertransaksi kripto.
  • Najsy (النَّجش) — Tindakan merekayasa penawaran harga agar pihak lain tertarik membeli dengan harga tidak wajar.
  • Riba (رِبَا) — Tambahan batil dalam transaksi yang diharamkan syariat.
  • Sadd Al Zariah (sadd al-żarīʿah) — Prinsip menutup jalan kerusakan untuk perlindungan konsumen.
  • Tadlīs (تَدْلِيْس) — Penipuan dalam transaksi bisnis.
  • Tagrir (tagrīr) — Unsur penipuan dalam transaksi yang menyebabkan kemaksiatan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto.md

Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu