ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · organization

Otoritas Jasa Keuangan

#auto-import

Profil

Lembaga pengawas ITSK di Indonesia.

Peran dalam Tarjih

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — pendahuluan

"menempatkannya sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)"

Fatwa 21 2018 Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha — bagian jawaban

"Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (OJK: Perbankan Indonesia 2014)."

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — bagian pendahuluan

"di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu