ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 21 2018 Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2018 Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Murabahah (Murabahah) — Imbalan atau bagi hasil yang digunakan dalam pembiayaan berbasis prinsip syariah.
  • Riba (رِّبَوا) — Bunga bank dikategorikan sebagai riba karena merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 21 2018 Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha.md

Kembali ke Fatwa 2018
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu