ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Murabahah

#auto-import

Definisi

Penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 11 2020 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham — bagian jawaban

"Sedangkan KPR Syariah di dalamnya tidak menganut sistem riba, namun menganut sistem murabahah yaitu suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati."

Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah — paragraf pertama

"prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)"

Fatwa 21 2018 Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha — bagian jawaban

"setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (Murabahah)"

Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah — jawaban pertanyaan nomor dua

"Kedua akad murabahah, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba."

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April KPR Bank Syariah — penjelasan akad pertama

"akad jual beli yang biasa disebut dengan bai’ al-murabahah"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung di Bank Syariah Pilihan antara Mudarabah dan Wadiah Solusi Riba serta Hukum Kredit dan Deposito — bagian solusi kredit syariah

"menggunakan akad murabahah"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah — bagian penjelasan akad bank syariah

"Murabahah merupakan skema pembiayaan di mana bank membeli barang (seperti rumah atau kendaraan) dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 37 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu