ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Mudharabah (مُضَارَبَة) — Akad kerjasama dua pihak dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
  • Murabahah (مُرَابَحَة) — Jual beli dengan menegaskan harga beli dan laba.
  • Musyarakah (مُشَارَكَة) — Akad kerjasama bisnis dengan kontribusi dana dari para pihak.
  • Riba (الرِّبَا) — Tambahan yang disyaratkan atas pokok harta tanpa usaha perdagangan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_22_2014_Kredit Bank Syariah.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu