ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Mudharabah

مضاربة#auto-import

Definisi

Prinsip bagi hasil dalam pembiayaan syariah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah — paragraf pertama

"pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)"

Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf — tata cara wakaf uang

"Oleh bank syariah ini nantinya uang wakaf akan dikelola dengan mudharabah."

Fatwa 19 2016 Dana Panti Asuhan — kesimpulan fatwa

"Jika tidak memungkinkan, sekolah tersebut dapat menjadi bagian atau diintegrasikan dengan program panti asuhan, sebagai kerjasama mudharabah [bagi hasil]."

Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah — jawaban pertanyaan nomor dua

"pertama akad mudharabah, yaitu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau dua orang dimana salah satu pihak atau salah seorang menyerahkan sejumlah uang"

Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak — saran untuk warga Muhammadiyah

"Warga Muhammadiyah harus menjalankan usaha yang sudah jelas dibolehkan oleh syariat, salah satunya seperti akad mudharabah"

Fatwa 01 Seputar Zakat 1 — pembahasan zakat tabungan

"uang yang disimpan di bank-bank Islam yang menerapkan sistem mudharabah"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu