ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Mahjur ‘alaih (مَحْجُورٌ عَلَيْهِ) — Status orang yang dilarang mengelola hartanya karena alasan tertentu.
  • Mudharabah (مضاربة) — Akad kerja sama pengelolaan keuangan antara pemilik modal dan pengelola.
  • Nadzir (نَاظِر) — Pihak yang mengelola dan memanfaatkan benda wakaf.
  • Wakaf (وقف) — Ibadah menyerahkan harta yang tahan lama untuk sedekah jariyah.
  • Wakalah (وكالة) — Pendelegasian tugas kepada orang lain untuk mewakili suatu urusan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf.md

Kembali ke Fatwa 2018
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu