ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Ijarah (إجارة) — Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa.
  • Ijarah Wa Iqtina (إجارة واقتناء) — Prinsip sewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan.
  • Mudharabah (مضاربة) — Prinsip bagi hasil dalam pembiayaan syariah.
  • Murabahah (مرابحة) — Prinsip jual beli barang dengan keuntungan yang disepakati.
  • Musyarakah (مشاركة) — Prinsip penyertaan modal dalam pembiayaan syariah.
  • Riba (ربا) — Tambahan pembayaran yang diharamkan dalam Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah.md

Kembali ke Fatwa 2020
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu