ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Ijarah

إِجَارَة#auto-import

Definisi

Akad sewa yang digunakan dalam investasi surat berharga.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — subbab 6.b.1

"Jika surat berharga menggunakan akad ijarah, maka return atau ujrah yang diterima setiap periode bisa sama"

Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah — paragraf pertama

"pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)"

Fatwa 24 2014 Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah — bagian jawaban

"Sementara di dalam akad Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran."

Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak Istri yang Beda Agama — jawaban pertanyaan keempat

"Sewa menyewa di dalam fiqh Islam disebut dengan ijarah dan ijarah dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai AUM dari Outsourcing — bagian jawaban poin 2

"Adapun dalam fikih muamalah, ada ijarah a’yan, dan ijarah a’mal."

KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP — bagian Obligasi Syariah/Sukuk

"Jika surat berharga menggunakan akad ijarah, maka return atau ujrah yang diterima setiap periode bisa sama"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah — bagian penjelasan akad bank syariah

"akad sewa-menyewa (ijarah) memungkinkan nasabah memanfaatkan aset (seperti mesin atau properti) tanpa kepemilikan"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 144 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu