ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak Istri yang Beda Agama

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak Istri yang Beda Agama.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Mas’ud — Perawi hadis mengenai sifat sombong dan keindahan.
  • Abi Hurairah — Perawi hadis yang dikutip terkait anjuran membaca Al-Baqarah di rumah.
  • Al Bazzar — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Ali Samiaji — Penanya dalam naskah fatwa ini.
  • as-Sayyid Sabiq — Penulis kitab Fiqh as-Sunnah yang dijadikan rujukan fatwa.
  • Asim bin Amr — Perawi hadis yang dikutip mengenai anjuran salat di rumah.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Disebutkan sebagai ayat yang diperdengarkan di dalam rumah islami.
  • Amal jariyah — Merujuk pada macam amal usaha yang pahalanya tetap mengalir meskipun meninggal.
  • Hibah (هبة) — Pemberian harta kepada orang lain saat pemberi masih hidup.
  • Ijarah (إجارة) — Istilah fikih untuk akad sewa menyewa.
  • Salat (صلاة) — Syarat rumah islami adalah tersedia ruangan untuk salat.
  • Wakaf (وقف) — Perbuatan baik berupa penyerahan harta untuk kepentingan tertentu.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 28-Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak-Istri yang Beda Agama.md

Kembali ke Fatwa 1999
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu