ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Zakat Kehutanan

#auto-import

Definisi

Zakat atas komoditas kehutanan; menurut PMA No. 52 Tahun 2014 dikategorikan sebagai zakat pertanian.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP — zakat kehutanan

"Di antara komoditas kehutanan adalah kayu gaharu, damar, rotan, bambu, jati, pinus dan madu."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 104 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu