ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 24 2014 Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2014 Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah.

Entitas yang Disebut

  • Abu Qatadah — Sahabat yang menjamin hutang seorang jenazah sehingga Nabi bersedia menshalatkannya.
  • Abu Umamah — Perawi hadis mengenai penjamin hutang.
  • Salamah bin al-Akwa’ — Perawi hadis tentang Nabi yang bertanya mengenai hutang jenazah.

Istilah Kunci

  • Ijarah (إِجَارَة) — Akad pengupahan atau penyediaan jasa sistem pembayaran pada kartu kredit syariah.
  • Kafalah (كَفَالَة) — Akad penjaminan yang digunakan dalam sistem kartu kredit syariah.
  • Qardh (قَرْض) — Akad penghutangan atau pinjaman yang digunakan dalam kartu kredit syariah untuk penarikan tunai.
  • Zakat (زَكَاة) — Objek pembayaran yang ditanyakan hukumnya melalui kartu kredit syariah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_24_2014_Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu