ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 01 Seputar Zakat 1

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 01 Seputar Zakat 1.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Khalifah yang dicontohkan dalam pengambilan zakat tahunan.
  • Aisyah — Perawi hadis mengenai syarat haul dalam zakat.
  • Ibnu Abbas — Pendapatnya mengenai kewajiban membayar biaya pengolahan sebelum zakat.
  • Ibnu Abi Syaibah — Perawi riwayat mengenai cara pengambilan zakat oleh Abu Bakar, Umar, dan Usman.
  • Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai keadilan zakat sekali setahun.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis yang dikutip mengenai zakat pertanian dan haul.
  • Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah — Lembaga yang mengajukan pertanyaan seputar zakat pertanian dan tabungan.
  • Umar — Khalifah yang dicontohkan dalam pengambilan zakat tahunan.
  • Utsman — Khalifah yang dicontohkan dalam pengambilan zakat tahunan.
  • Yusuf al Qaradhawi — Pakar fikih yang pendapatnya dikutip mengenai biaya zakat dan zakat tabungan.

Istilah Kunci

  • Haul (حول) — Syarat masa kepemilikan harta selama satu tahun.
  • Mudharabah (مضاربة) — Sistem bagi hasil yang disebutkan sebagai salah satu cara perkembangan harta.
  • Mustahiq (مستحق) — Sebutan bagi orang yang berhak menerima zakat.
  • Muzakki (مزكّي) — Sebutan bagi orang yang mengeluarkan zakat.
  • Nishab (نصاب) — Batas minimal harta yang wajib dizakati.
  • Zakat (زكاة) — Kewajiban harta yang dibahas cara perhitungan dan syaratnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 01_Seputar Zakat 1.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu