ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 11 2020 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2020 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Ijarah Muntahiah Bit Tamlik — Akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna barang berdasarkan transaksi sewa dengan opsi kepemilikan.
  • Istishna’ (استصناع) — Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria yang disepakati.
  • Murabahah (مرابحة) — Penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.
  • Riba (الرِّبوا) — Tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan yang diharamkan dalam syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 11 2020 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham.md

Kembali ke Fatwa 2020
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu