ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Qaidah Fiqhiyah

الْقَوَاعِدُ الْفِقْهِيَّةُ#auto-import

Definisi

Prinsip hukum Islam mengenai dharurat.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum at karena Pekerjaan — bagian analisis

"Dalam Qaidah Fiqhiyah disebutkan: اَلضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ"

Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut — jawaban pertanyaan kedua

"ulama yang membolehkan, beralasan dengan qaidah fiqhiyah yang berbunyi: اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّي يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَي تَحْرَيْمِهَا"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung di Bank Syariah Pilihan antara Mudarabah dan Wadiah Solusi Riba serta Hukum Kredit dan Deposito — bagian pengertian riba

"qaidah fiqhiyah: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu