ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akidah (عَقِيْدَة) — Salah satu syarat keharaman nyanyian jika mengandung perkataan yang menodainya.
  • Aurat (عَوْرَة) — Bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan.
  • Jilbab (جِلْبَاب) — Bagian dari akhlak wanita muslimah untuk menutup aurat.
  • Qaidah fiqhiyah (قَاعِدَة فِقْهِيَّة) — Kaidah yang digunakan ulama sebagai dasar hukum mengenai kehalalan segala sesuatu.
  • Saddu az-zari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ) — Dalil untuk mencegah perbuatan yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 23-1999_Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut.md

Kembali ke Fatwa 1999
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu