ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum at karena Pekerjaan

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum at karena Pekerjaan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
  • Bayu Indra — Penanya yang bekerja di perusahaan swasta.
  • Ibnu Majah — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
  • Indonesia — Lokasi berlakunya undang-undang yang menjamin kebebasan beribadah.
  • Jabir bin ‘Abdullah — Perawi hadis tentang kewajiban shalat Jum‘at.
  • Thariq bin Syihab — Perawi hadis mengenai pengecualian kewajiban shalat Jum‘at.

Istilah Kunci

  • Hifdz al din (حِفْظُ الدِّينِ) — Salah satu maqasid asy-syari‘ah yakni menjaga agama.
  • Hifdz al nafs (حِفْظُ النَّفْسِ) — Salah satu maqasid asy-syari‘ah yakni menjaga keberlangsungan hidup.
  • Maqasid asy syari‘ah (مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةِ) — Tujuan hukum Islam, dalam hal ini untuk menjaga agama.
  • Qaidah Fiqhiyah (الْقَوَاعِدُ الْفِقْهِيَّةُ) — Prinsip hukum Islam mengenai dharurat.
  • Shalat Jum‘at (جُمُعَة) — Ibadah wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali bagi empat golongan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum at karena Pekerjaan.md

Kembali ke Fatwa 2018
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu