ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto.

Entitas yang Disebut

  • Al-Suyuti — Ulama yang mendefinisikan harta berdasarkan nilai ekonomis.
  • Ali Khafif — Pakar fikih muamalah kontemporer yang mendefinisikan harta.
  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi — Badan yang memberikan legalitas formal perdagangan kripto di Indonesia.
  • Garut — Kota di Indonesia tempat dikeluarkannya Keputusan al-Amwāl fī ll-Islām tahun 1976.
  • Ibnu Nujaim — Ulama Mazhab Hanafi yang mendefinisikan harta.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga fatwa di bawah PP Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa tentang kripto.
  • Otoritas Jasa Keuangan — Lembaga pengawas sektor keuangan Indonesia yang mengawasi kripto sebagai ITSK.

Istilah Kunci

  • Aset Digital — Kategori aset yang mencakup kripto dalam fatwa.
  • Cryptocurrency — Aset digital berbasis blockchain yang dibahas dalam fatwa.
  • Garar — Ketidakpastian atau penipuan dalam transaksi.
  • Kaidah Fikih — Kaidah yang menyatakan hukum asal muamalah adalah mubah.
  • Māl — Istilah harta dalam diskursus fikih.
  • Māl mutaqawwam — Konsep harta bernilai dalam fikih yang disematkan pada kripto.
  • Maysir — Perjudian yang dilarang dalam Islam.
  • Muamalah — Bidang hukum Islam tentang transaksi.
  • Tabżīr — Perbuatan menyia-nyiakan harta yang dilarang.
  • Tadlīs — Penipuan dalam transaksi.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa_02_2026_Fatwa MTT PPM tentang Kripto.md

Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu