ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Ali Khafif

#auto-import

Profil

Pakar fikih muamalah kontemporer yang mendefinisikan harta.

Peran dalam Tarjih

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — kripto sebagai māl mutaqawwam

"Ali Khafif, pakar fikih muamalah kontemporer, memberikan definisi harta sebagai berikut."

Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital — pokok-pokok pikiran, poin 2

"Pakar fikih kontemporer, Ali Khafif, menegaskan bahwa status kehartabendaan (māliyah) ditetapkan oleh kesepakatan masyarakat."

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — bagian Kripto sebagai Māl Mutaqawwam, pandangan fikih muamalah kontemporer

"Ali Khafif, pakar fikih muamalah kontemporer, memberikan definisi harta"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 1 — bagian 2 Transformasi Wujud Harta

"Pakar fikih kontemporer, Ali Khafif, menegaskan bahwa status kehartabendaan (māliyah) ditetapkan oleh kesepakatan masyarakat."

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital — Pandangan fikih muamalah kontemporer

"Ali Khafīf, pakar fikih muamalah kontemporer, memberikan definisi harta sebagai berikut."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu