ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital.

Entitas yang Disebut

  • Ali Khafif — Pakar fikih kontemporer yang menegaskan status kehartabendaan ditetapkan oleh kesepakatan masyarakat.
  • Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. — Ketua Pimpinan yang menandatangani fatwa tentang zakat digital.
  • Garut — Tempat dikeluarkannya Keputusan tentang al-Amwāl fī al-Islām oleh Majelis Tarjih tahun 1976.
  • Ibnu Nujaim — Ulama Mazhab Hanafi, penulis al-Baḥr al-Rāʾiq, yang definisinya tentang harta dikutip.
  • Imam Jalāluddīn al-Suyūṭī — Ulama Syafi'iyah (w. 911 H) yang memberikan definisi harta berdasarkan nilai tukar.
  • Lazismu — Lembaga Amil Zakat resmi Muhammadiyah yang disebut sebagai contoh penyaluran zakat digital.
  • M. Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D. — Sekretaris Pimpinan yang menandatangani fatwa tentang zakat digital.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang menetapkan fatwa zakat surat berharga digital.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga fatwa resmi Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa tentang zakat aset digital.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam terbesar di Indonesia yang memiliki Majelis Tarjih dan Tajdid.

Istilah Kunci

  • ‘Urf — Adat kebiasaan masyarakat yang diakui sebagai pertimbangan hukum dalam menetapkan status harta.
  • Al-Amwāl Al-Mustajiddah — Harta baru yang muncul akibat perkembangan ekonomi digital.
  • Al-Māl Al-Mustafād (المال المستفاد) — Harta yang diperoleh melalui usaha atau profesi tertentu, menjadi dasar zakat penghasilan digital.
  • Al-Nama' — Sifat berkembang atau produktif pada harta yang menjadi salah satu illat zakat.
  • Al-Qīmah — Metode konversi nilai aset ke mata uang fiat.
  • Al-Tamawwul — Sifat bernilai, dapat dikuasai, dan dapat dipertukarkan pada harta sebagai illat zakat.
  • Aset Digital (al-uṣūl al-raqmiyah) — Aset berwujud digital seperti kripto, NFT, dan properti metaverse yang menjadi objek zakat.
  • Asnaf (أصناف) — Delapan golongan penerima zakat yang disebut dalam penutup fatwa.
  • Garar (غرر) — Ketidakpastian atau spekulasi berlebihan yang dilarang dalam transaksi digital.
  • Haul (حول) — Syarat kepemilikan selama satu tahun penuh untuk wajib zakat.
  • Ikhrāj — Teknis pelaksanaan pembayaran zakat.
  • Illat — Alasan hukum yang menjadi sebab kewajiban zakat, yaitu sifat berkembang dan bernilai harta.
  • Kaidah Fikih — Kaidah bahwa hukum berputar bersama illatnya, digunakan untuk menetapkan zakat pada aset digital.
  • Maisir (ميسر) — Judi, unsur haram yang harus dijauhi dalam transaksi ekonomi digital.
  • Māl Halāl — Harta yang halal secara syariat dan hukum negara.
  • Māl Mutaqawwam — Harta yang bernilai secara syarak dan boleh dimanfaatkan.
  • Maqāṣid Harta — Tujuan dan fungsi harta yang menjadi dasar penetapan kewajiban zakat pada aset digital.
  • Milk Tām — Kepemilikan sempurna yang ditandai penguasaan private key.
  • Nisab (نصاب) — Batas minimal kekayaan wajib zakat, diqiyaskan dengan emas 85 gram.
  • Penghasilan Digital (al-dakhl al-raqmī) — Pendapatan dari aktivitas ekonomi digital seperti content creator dan affiliate marketing.
  • Qabḍ — Penguasaan fisik dan manfaat harta, syarat wajib zakat.
  • Riba (ربا) — Unsur haram yang membatalkan kehalalan aset.
  • Takyīf Fiqhī — Karakterisasi hukum untuk menentukan ketentuan fikih pada objek baru.
  • Urūḍ Al-Tijārah (عروض التجارة) — Kategori fikih untuk harta yang diperdagangkan, mencakup aset digital investasi.
  • Zakat — Kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk penyucian jiwa dan pengentasan kemiskinan.
  • Zakat Penghasilan Digital (Zakat al-Dakhl al-Raqmi) — Zakat atas pendapatan dari profesi digital seperti kreator konten, afiliasi, dan pekerja lepas.
  • Zakat Perniagaan — Jenis zakat yang dikenakan pada harta perniagaan.
  • Zakat Surat Berharga Digital (Zakat al-Auraq al-Maliyah al-Raqmiyah) — Zakat atas instrumen investasi digital seperti saham, reksadana online, dan sukuk ritel.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa_03_2026_Zakat Aset dan Penghasilan Digital.md

Menampilkan 30 dari 55 catatan
Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu